Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara melakukan pembongkaran pagar yang mengelilingi kawasan hutan di pesisir Pantai Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan di daerah tersebut.
Kepala DLHK Sumatera Utara, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pembongkaran ini dilakukan bersama kelompok tani setelah pihaknya menerima informasi tentang penguasaan lahan oleh individu di area yang berstatus hutan lindung. Setelah melakukan peninjauan, diputuskan bahwa pagar tersebut harus dibongkar.
Di lahan seluas 48 hektare itu, ditemukan sejumlah pondok dan tambak ikan. Yuliani mengajak masyarakat setempat untuk membentuk kelompok perhutanan sosial guna memanfaatkan lahan secara berkelanjutan, seperti melalui sistem agroforestry atau silvofishery, yang sesuai dengan kondisi pesisir.
Selain itu, DLHK juga akan bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam upaya pemulihan dan penghijauan kawasan hutan. Sinergi ini diharapkan tidak hanya melestarikan lingkungan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan warga dengan memperkaya biota laut. Pihak DLHK meminta individu yang mengklaim kepemilikan lahan untuk menunjukkan bukti resmi dan melaporkannya ke dinas terkait.
Dinas Lingkungan Hidup berencana mengadakan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya melestarikan hutan dan wilayah pesisir. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga tentang manfaat jangka panjang dari ekosistem hutan yang sehat, seperti mencegah abrasi, menjaga keseimbangan lingkungan, serta mendukung hasil perikanan. Dengan meningkatnya kesadaran ini, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam di sekitar mereka.
Selain itu, DLHK akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi, guna memberikan pendampingan dalam pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan. Program seperti rehabilitasi mangrove dan pelatihan budidaya ramah lingkungan akan diterapkan untuk memastikan kawasan tersebut tetap produktif tanpa merusak ekosistem. Melalui upaya ini, diharapkan hutan di pesisir Pantai Desa Regemuk dapat dipulihkan dan dimanfaatkan dengan cara yang bertanggung jawab demi kesejahteraan bersama.
PT Tun Sewindu melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut, menuduhnya melakukan tindakan ilegal berdasarkan Pasal 170 dan 406 KUHP. Perusahaan tersebut mengklaim bahwa sekitar 12% dari lahan mereka masuk ke dalam kawasan hutan lindung, dan mereka baru menyadari hal ini pada tahun 2022. Pengacara perusahaan, Junirwan Kurnia, menyatakan bahwa pembongkaran tersebut menyebabkan kerugian material hingga Rp 300 juta dan kerugian moral bagi kliennya.
Yuliani Siregar membela tindakan pembongkaran tersebut dengan alasan penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh PT Tun Sewindu adalah milik negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi tanpa izin. Dalam pernyataannya, ia menekankan pentingnya menjaga kawasan hutan lindung dari penguasaan ilegal.
Pembongkaran pagar ini mendapat dukungan dari masyarakat setempat yang melihatnya sebagai langkah positif untuk pemulihan lingkungan. Namun, pihak PT Tun Sewindu menganggap tindakan ini sebagai provokasi dan meminta agar Pemprov Sumut memiliki skema penyelesaian masalah yang lebih baik daripada merusak properti mereka.
Sebagai respons terhadap laporan tersebut, Polisi Daerah Sumut telah memulai penyelidikan untuk menilai situasi lebih lanjut. Yuliani juga berencana untuk melaporkan kasus ini kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution, untuk menjelaskan posisi Dinas LHK dalam masalah ini.
Kasus ini mencerminkan ketegangan antara upaya pemulihan lingkungan dan hak kepemilikan tanah di Indonesia, serta tantangan dalam penegakan hukum terkait pengelolaan sumber daya alam.
(Sumber: Antara News)
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi
Penulis ulang berita : Kezia Karen Hapukh Hutagalung, Try Widya Andini, Kusmariati