Berita ini membahas tanggapan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) terhadap pernyataan Komnas HAM yang menyebut adanya indikasi kuat pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kemenham mengakui bahwa tata kelola program MBG masih memiliki berbagai kekurangan dan memerlukan evaluasi serta perbaikan. Namun, Kemenham menolak anggapan bahwa kekurangan tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran HAM karena program MBG justru bertujuan memenuhi hak dasar masyarakat, terutama hak atas pangan dan gizi yang layak.
Pihak yang terlibat dalam berita ini adalah Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, yaitu Munafrizal Manan, yang memberikan tanggapan terhadap pernyataan Komnas HAM. Selain itu, pemerintah sebagai pelaksana Program Makan Bergizi Gratis dan masyarakat sebagai penerima manfaat program juga menjadi pihak yang terkait dalam isu tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai respons atas pandangan Komnas HAM mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang sedang menjadi perhatian publik.Tanggapan tersebut disampaikan melalui keterangan resmi Kementerian HAM di Indonesia dan berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.
Kemenham menolak label pelanggaran HAM karena menurut mereka Program MBG merupakan bentuk nyata upaya negara dalam memenuhi berbagai hak dasar masyarakat, seperti hak atas pangan yang cukup, hak bebas dari kelaparan, hak untuk meningkatkan taraf hidup, serta hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Meski terdapat kendala operasional dan penyimpangan dalam pelaksanaannya, Kemenham menilai hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan tata kelola yang harus diperbaiki, bukan sebagai pelanggaran HAM.
Menurut Kemenham, perbaikan program seharusnya dilakukan melalui evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaksanaan dan tata kelola MBG. Pemerintah mengakui masih terdapat berbagai kekurangan yang perlu dibenahi, tetapi program tetap harus dijalankan karena memiliki tujuan utama meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mengurangi masalah stunting serta malnutrisi. Oleh karena itu, fokus penyelesaian masalah diarahkan pada pembenahan mekanisme pelaksanaan program, peningkatan pengawasan, dan penyempurnaan tata kelola agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.
Kementerian HAM mengakui bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis masih belum sempurna dan membutuhkan evaluasi. Namun, kementerian menolak anggapan bahwa kelemahan dalam tata kelola program tersebut merupakan pelanggaran HAM, karena secara substansial program MBG dirancang sebagai bentuk pemenuhan hak dasar masyarakat atas pangan, kesehatan, dan kualitas hidup yang lebih baik.

