Close Menu
Ekosastra

    SUBSCRIBE

    Dapatkan Berita Terbaru Kami

    What's Hot

    Bakar Rumah Orang Tua hingga Rugi Rp50 Juta, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

    June 19, 2026

    Perpustakaan UNIMED Ramai, Tak Hanya Mahasiswa: Fenomena WFA di Ruang Baca Kampus

    June 18, 2026

    KAI Commuter Hadir, Mahasiswa Binjai-Medan Kini Lebih Mudah Pulang Pergi dengan Tarif yang Hemat

    June 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ekosastra
    • Home
    • Tentang
    • Etnoekologi
      • Artikel/opini
      • Bahasa sastra dan komunikasi
    • Pelestarian Lokal
      • Berita/Reportase
      • Berita Video
    • Sastra
      • Cerpen/Cerita rakyat
      • Lagu daerah
      • Puisi
      • Tradisi
    • Ulasan
      • Book review
      • Journal Review
    • Mitra
    • Kontak
    • Tim
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Ekosastra
    Home » Bakar Rumah Orang Tua hingga Rugi Rp50 Juta, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara
    Berita/Reportase

    Bakar Rumah Orang Tua hingga Rugi Rp50 Juta, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

    Peserta WebinarBy Peserta WebinarJune 19, 20263 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang pria bernama Rudi yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap rumah milik orang tuanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

    Peristiwa tersebut berawal pada 1 Desember 2025 ketika ayah terdakwa, Yaman, menerima kabar dari seorang tetangganya bahwa rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengalami kebakaran. Saat korban tiba di lokasi, api telah membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan beserta barang-barang yang berada di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp50 juta. Kebakaran itu kemudian menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.

    Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang melihat terdakwa keluar dari rumah bersama seorang perempuan beberapa saat sebelum api mulai membesar. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, diketahui bahwa Rudi diduga sengaja membakar sehelai pakaian miliknya di dalam rumah. Api kemudian merambat ke bagian bangunan lainnya hingga menyebabkan rumah terbakar hebat. Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa meninggalkan lokasi sehingga kebakaran baru diketahui warga ketika api sudah membesar.

    Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi yang memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembakaran telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi karena api dapat menjalar ke rumah-rumah lain yang berdekatan. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.

    Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Selama mengikuti persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, dan tidak mempersulit jalannya proses hukum. Namun, terdapat pula keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga dinilai belum menunjukkan efek jera. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

    Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Medan karena melibatkan tindak pidana yang dilakukan terhadap keluarga sendiri. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain dan merusak harta benda akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum.

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
    Peserta Webinar

      Related Posts

      Berita Video June 18, 2026

      Perpustakaan UNIMED Ramai, Tak Hanya Mahasiswa: Fenomena WFA di Ruang Baca Kampus

      Berita/Reportase June 18, 2026

      KAI Commuter Hadir, Mahasiswa Binjai-Medan Kini Lebih Mudah Pulang Pergi dengan Tarif yang Hemat

      Berita/Reportase June 18, 2026

      Mahasiswa dan Pemuda Kota Binjai Gelar Aksi di Tugu Binjai

      Berita Video June 17, 2026

      Hujan Deras dan Genangan Air Iringi Acara Mariaraja, Masyarakat Tetap Mengikuti Acara Sampai Selesai.

      Berita/Reportase June 17, 2026

      Ratusan Mahasiswa USU Gelar Demonstrasi di DPRD Sumut, Tuntut Evaluasi Sejumlah Kebijakan Pemerintah

      Berita Video June 17, 2026

      Kelompok Mahasiswa Sastra Indonesia Rampungkan Proyek Video “Lapangan Jasdam Jadi Tempat Latihan Rutin Keolahragaan”

      Comments are closed.

      Demo
      Jangan Lewatkan
      Berita/Reportase June 19, 2026

      Bakar Rumah Orang Tua hingga Rugi Rp50 Juta, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

      Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang pria bernama…

      Perpustakaan UNIMED Ramai, Tak Hanya Mahasiswa: Fenomena WFA di Ruang Baca Kampus

      June 18, 2026

      KAI Commuter Hadir, Mahasiswa Binjai-Medan Kini Lebih Mudah Pulang Pergi dengan Tarif yang Hemat

      June 18, 2026

      Mahasiswa dan Pemuda Kota Binjai Gelar Aksi di Tugu Binjai

      June 18, 2026
      Subscribe

      SUBSCRIBE

      Dapatkan Berita Terbaru Kami

      Tetap terhubung
      • Facebook
      • Twitter
      • Pinterest
      • Instagram
      • Telegram
      • WhatsApp
      Tentang Kami
      Tentang Kami

      Media Komunikasi Sastra Berbasis Etnoekologi adalah platform digital untuk melestarikan sastra dan kearifan lokal Sumatera Utara. Menyajikan cerita rakyat, puisi, lagu tradisional, serta nilai budaya yang mendukung pelestarian lingkungan dan tradisi.

      Facebook Instagram Pinterest WhatsApp
      Berita Terbaru

      Bakar Rumah Orang Tua hingga Rugi Rp50 Juta, Pria di Medan Dihukum 2 Tahun Penjara

      June 19, 2026

      Perpustakaan UNIMED Ramai, Tak Hanya Mahasiswa: Fenomena WFA di Ruang Baca Kampus

      June 18, 2026

      KAI Commuter Hadir, Mahasiswa Binjai-Medan Kini Lebih Mudah Pulang Pergi dengan Tarif yang Hemat

      June 18, 2026
      Kontak Kami

      Alamat :

      Email :

      Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
      • Home
      • Buy Now
      © 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.