
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada seorang pria bernama Rudi yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembakaran terhadap rumah milik orang tuanya. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Peristiwa tersebut berawal pada 1 Desember 2025 ketika ayah terdakwa, Yaman, menerima kabar dari seorang tetangganya bahwa rumah yang berada di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, mengalami kebakaran. Saat korban tiba di lokasi, api telah membesar dan menghanguskan sebagian besar bangunan beserta barang-barang yang berada di dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp50 juta. Kebakaran itu kemudian menjadi perhatian warga sekitar karena terjadi di kawasan permukiman padat penduduk.
Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang melihat terdakwa keluar dari rumah bersama seorang perempuan beberapa saat sebelum api mulai membesar. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, diketahui bahwa Rudi diduga sengaja membakar sehelai pakaian miliknya di dalam rumah. Api kemudian merambat ke bagian bangunan lainnya hingga menyebabkan rumah terbakar hebat. Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa meninggalkan lokasi sehingga kebakaran baru diketahui warga ketika api sudah membesar.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan berbagai alat bukti serta keterangan saksi yang memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Majelis hakim menilai seluruh unsur tindak pidana pembakaran telah terpenuhi sehingga terdakwa dinyatakan bersalah. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa tindakan terdakwa tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi karena api dapat menjalar ke rumah-rumah lain yang berdekatan. Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa dinilai sebagai tindakan yang meresahkan masyarakat.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan hukuman. Selama mengikuti persidangan, terdakwa bersikap sopan, mengakui seluruh perbuatannya, dan tidak mempersulit jalannya proses hukum. Namun, terdapat pula keadaan yang memberatkan, yakni terdakwa pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga dinilai belum menunjukkan efek jera. Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kota Medan karena melibatkan tindak pidana yang dilakukan terhadap keluarga sendiri. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain dan merusak harta benda akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Melalui putusan ini, Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga dengan cara yang baik tanpa menggunakan kekerasan atau tindakan yang melanggar hukum.

